Jumat, 08 November 2013

Hukum dan Kekuasaan

MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM DAN KEKUASAAN
Oleh:
Kelompok I
1.    Kiki Reski
2.    Sri Wahyu Nensi
3.    Hilpiyah Chory
4.    Andri Sarifuddin
5.    Makmur
6.    Abrar
7.    Rahmat Kadir
8.     Patahuddin

PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU  SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2012/2013



KATA PENGATAR
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﺮﺤﻣﻥﺍﺮﺣﻳﻡ
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT  karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tugas ini dibuat sebagai hasil pengidentifikasian berdasarkan referensi dari situs internet. Tugas ini juga disusun dalam rangka pemenuhan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing Sosiologi Hukum.
Penulis sangatlah menyadari bahwa di dalam penyusunan tugas “Hukum dan Kekuasaan” ini, masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi isi maupun teknik penulisan. Seperti halnya pepatah yang mengatakan “Tak ada gading yang tak retak”. Untuk itu, kami tetap menerima saran ataupun kritikan yang membangun demi penyempurnaan pada pembuatan tugas berikutnya.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan intisari ini. Akhir kata, semoga intisari ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin!
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

                                                                                                Makassar, 20 September 2013



Kelompok I









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................      2
DAFTAR ISI...................................................................................................        3
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.......................................................................................        4
B.     RUMUSAN MASALAH...................................................................................       5
C.     TUJUAN...........................................................................................................       5
BAB II PEMBAHASAN
A.    HUKUM............................................................................................................       6
B.     KEKUASAAN...................................................................................................      8
C.     HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN.........................................       10
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN....................................................................................       14
B.     SARAN.................................................................................................      14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................       15



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Law is a system of standardized norms regulating human conduct, deliberalely established for the purpose of social control. Law are interpreted and enforced by formal public (political) authority, rather than by custom. (see also: cicil law, class law, criminal law).
Jika kita terjun ke dalam kenyataan kehidupan sehari-hari maka kita akan dapat benar-benar menyaksikan hal-hal yang diuraikan pada bagian terdahulu,yaitu yang membicarakan tentang hukum sebagai suatu institusi sosial. Di situ kita melihat, bahwa bekerjanya hukum itu memang tidak dapat dilepaskan dari pelayanan yang di berikanya kepada masyarakat (di sekelilingnya). Singkat kata, hukum itu tidak bekerja menurut ukuran dan pertimbanganya sendiri, melainkan dengan memikirkan dan mempertimbangkan apa yang baik untuk di lakukannya bagi masyarakat.
Untuk menjalankan pekerjaan seperti itu, hukum membutuhkan suatu kekuatan pendorong.ia membutuhkan kekuatan pendorong. Ia membutuhkan kekuatan kepadanya untuk menjalankan fungsi hukum, seperti misalnya sebagai kekuatan pengintegrasi atau pengkoordinasi proses-proses dalam masyarakat. Kita bisa mengatakan,bahwa hukum tanpa kekuasaan akan tinggal sebagai keinginan-keinginan atau ide-ide belaka.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.[1] Kekuasaan itu tidak tidak selalu menyertai kekuatan dan sebaliknya. Ini disebabkan karena kekuasaan tidak selalu, bahkan sering tidak bersumber pada kekuatan fisik. kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum.[2].
Untuk lebih jelasnya, dalam makalah ini akan dibahas mengenai hukum, kekuasaan, serta hubungan hukum dengan kekuasaan, bagaimana keduanya saling memberikan sumbangsih.

B.     Rumusan Masalah
Berdasrakan rumusan masalah di atas, adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud dengan hukum?
  2. Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan?
  3. Bagaimanakah hubungan antara hukum dengan kekuasaan?


C.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
  1.  Untuk mengetahui tentang hukum.
  2. Untuk mengetahui tentang kekuasaan.
  3.  Untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan kekuasaan.




BAB II
PEMBAHASAN
A.       HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yand dibuat oleh badan-badan resmi pemerintah, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, berdasarkan penafsiran dari JCT. Simorangkir, S.H. Adapun ciri-ciri mendasar dari hukum yaitu, terdapat perintah ataupun larangan dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Pandangan tentang hukum memiliki perbedaan di antara para ahli. Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya Viktor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Grotius mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofi karena nilai -nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat definisi hukum dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”
Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang. Pengertian yang sama dikemukakan oleh Kantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulan aturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
Menurut Prof. Subekti, SH., hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Unsur-unsur hukum meliputi :
a)         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b)        Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c)         Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d)        Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang undangan yang berlaku.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat, terlebih lagi jika memenuhi syarat berikut:
a)      sumber dari hukum mempunyai wewenang
b)      hukum jelas dan sah secara yuridis
c)      penegak hukum dijadikan sebagai teladan
d)      diperhatikannya jiwa hukum dalam jiwa masyarakat
e)      sanksi bersifat positif maupun negatif
f)       perlindungan efektif bagi mereka yang terkena aturan-aturan hukum.

Hukum secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu:       
a)        Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan disebut dengan adat, norma dan nilai yang ada di masyarakat. Atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Yang mengatur tingkah laku masyarakat, untuk mewujudkan cita-cita dalam masyrakat,  merupakan hasil karya masyarakat, dan merupakan bentuk awal dari hukum tentang  praktek.
b)        Hukum positif
Hukum formal yang dibuat dan diberlakukan pemerintah yang merupakan peraturan baku yang mengatur kehidupan rakyat, yang mencakup nilai, norma kebaikan yang diterima dan diberlakukan pada masyarakat.
Sementara itu, dalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum, yaitu:
a)      Hukum irasional dan material, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
b)      Hukumi rasional dan formal, yaitu dimana pembntuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c)      Hukum rasional dan material, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
d)      Hukum rasional dan formal, yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

B.       KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
a.         Kekuasaan pribadi,  kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
b.         Kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Ada beberapa sumber kekuasaan, yaitu:
a)      Sarana paksaan fisik yang sering seklai digunakan untukn menguasai pihak lain adalah senjata.
b)      Harta benda.
c)      Normatif, yaitu orang yang memiliki pengaruh terhadap pihak lainkarena norma sosial yang berlaku mengharuskan masyarakat patuh.
d)      Popularitas (pribadi terkenal), yaitu adanya potensi dan daya tarik.
e)      Pengetahuan, informasi dan keahlian.
f)       Massa yang terorganisasi dalam ormas tertentu.
g)      Jabatan.
h)      Pers atau lembaga penyiaran publik.
Adapun unsur pokok kekuasaan yaitu, rasa takut, rasa cinta, kepercayaan, pemujaan. Dan saluran kekuasaan yaitu, saluran militer, saluran ekonomi, saluran politik, saluran tradisional, saluran ideologi, serta saluran lainnya.
Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elit yang sedang berkuasa, yang sedikit banyaknya dipergunakan untuk mempertahankan atau bahkan untuk menambah kekuasaan. Bentuk-bentuk kekuasaan dalam masyarkat beraneka ragam dengan masing-masing polanya. Pada umumnya, ada pla umum di dalam setiap masyarakat, walaupun pada dasarnya masyarakat tadi mengalami perubahan-perubahan. Biasanya bentuk dan sistem kekuasaan selalu menyesuaikan dirinya pada masyarakat dengan adat istiadat dan pola perikelakuannya (Soerjono Soekanto 1978:179). Mungkin secara kritis, batas-batasnya dapat mengalami perubahan sedikit, akan tetapi batasan antara berkuasa dengan yang dikuasai selalu ada. Gejala inilah yang menimbulkan lapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan yang didasarkan pada rasa kekhawatiran dari masyarakat akan terjadinya disintegrasi apabila tidak ada kekuasaan. Karena integrasi masyarakat dipertahankan oleh tata tertib sosial yang dijalankan oleh penguasa, maka masyarakat mengakui adanya lapisan-lapisan kekuasaan tersebut, walaupun kadang-kadanghal itu merupakan beban berat bagi mereka (yaitu masyarakat) (R.M. Maclver 1954: 98). Namun, inilah tanda bahwa dalam masyarakat ada yang memerintah dan yang diperintah.
Kekuasaan bukanlah semata-mata banyak orang yang tunduk di bawah seorang penguasa, kekuasaan senantiasa berarti suatu sistem berlapis-lapis yang bertingkat (hierarchis) (Macvler 1950: 17). Menuurt Macvler, dapat dijumpai tiga pola umum dari sistem lapisan-lapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan, yaitu:
a)      Tipe pertama adalah tipe  kasta, yaitu sistem lapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisah yang tegas dan kaku. Tipe semacam ini biasanya dapat dijumpai pada masyarakat yang berkuasa, di mana hampir tidak terjadi gerak sosial yang kekal. Garis pemisah masing-masing lapisan hampir tak mungkinditembus.
b)      Tipe kedua dinamakan tipe oligarkis, merupakan lapisan kekuasaan yang masih mempunyai garis pemisah yang tegas, akan tetapi dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditemukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama dalam hal kesempatan yang diberikan kepada warga masyarakat untuk memperoleh kekuasaan tertentu.
c)      Tipe yang ketiga yaitu tipe demokratis, lebih menunjukkan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali. Kelahiran tidak terlalu menentukan kedudukan seseorang, yang terpenting adalah kemampuannya dan kadang-kadang juga faktor keberuntungan.
Dengan memiliki kekuasaan, seseorang atau kelompok akan menggunakan kekuasaannya untuk bertindak atau dengan kata lain memiliki wewenang terhadap suatu hal.

C.       HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan pola-pola piramida kekuasaan, sehingga dapat jelas terlihat bahwa dalam piramida tersebut berhubungan dengan dasar berlakunya hukum. Itu hanyalah satu aspek dari hubungan antara hukum dengan piramida kekuasaan yang mewujudkan suatu objek penelitian tentang faktor kekuasaan dalam penerapan hukum. Di satu sisi, ini dapat menunjukkan sejauh mana hukum digunakan untuk mempertahankan atau menambah kekuasaan. Di sisi lain, hal ini dapat memberi petunjuk samapai seberapa jauh efektivitas hukum dalam membatasi ruang lingkup kekuasaan.
Kekuasaan perlu sebuah “kemasan” yang bisa memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yaitu politik. Yang menjadi permasalahan adalah mana yang menjadi hal yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak bisa satu hal saja yang mempengaruhi hal yang dipengaruhi. Antara hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi. Sehingga di satu sisi hukum yang dipengaruhi oleh kekuasaan begitu sebaliknya.
Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa proporsi dari kekuasaan dalam mempengaruhi hukum lebih berperan atau menyentuh ke ranah substansial dalam artian hukum dijadikan “kendaraan” untuk melegalkan kebijakan-kebiajakn dari yang berkuasa. Sedangkan hukum dalam mempengaruhi kekuasaan hanya menyentuh ke ranah-ranah formil yang berarti hanya mengatur bagaimana cara membagai dan menyelenggarakan kekuasaan seperti yang ada dalam konstitusi.
1)      Hukum dalam Mempengaruhi Kekuasaan
Kekuasaan tanpa suatu aturan maka akan mengkondisikan keadaan seperti hal nya hutan rimba yang hanya berpihak kepada yang kuat dalam dimensi sosial. Disnilah hukum berperan dalam membentuk rambu-rambu cara bermain pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasan. Hal tersebut bisa ditemui di konstitusi dimana konstitusi secara garis besar berisi tentang bagaimana mengatur, membatasi dan menyelenggarakan kekuasaan dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Peran hukum dalam mengatur kekuasaan berada dalam lingkup formil.
Kekuasaan yang diatur hukum merupakan untuk kepentingan masyarakat luas agar masyarakat yang merupakan objek dari kekuasaan tidak menjadi korban dari kekuasaan. Selain sebagai kepentingan masyarakat, hukum dalam mempengaruhi kekuasaan juga berguna sebagai aturan bermain pihak-pihak yang ingin berkuasa atau merebut kekuasaan. Aturan tersebut berguna sebagai cara main yang fair yang bisa mngkoordinir semua pihak yang terlibat dalam kekuasaan. Hukum dalam hal ini tidsak hanya mengatur masyarakat tetapi juga mengatur pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
2)      Kekuasaan dalam Mempengaruhi Hukum
Eksistensi hukum tanpa ada kekuasaan yang melatarbelakanginya membuat hukum menjadi mandul. Sebaliknya, kekuasaan agar dapat bermanfaat maka harus ditetapkan ruang lingkup, arah, dan batas-batasnya. Untuk itu diperlukan hukum yang ditetaokan oleh penguasa itu sendiri yang hendak dipegang dengan teguh.
Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan. Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang di miliki oleh kelebihanya dan biasanya menggunakan kekuasaannya secara semena-mena karena kesombongan atau keangkuhan atas apa yang dimiliki. [3]
Pola hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam:
·         Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri Menurut Lessalle. Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercona antara lain daripada “kekuatan yang terorganisasi”,  dimana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”.
·         Kedua ,bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat hirarkis, kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali. Hak dapat pula diartikan sebagai kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk menuntut pemenuhan kepentingannya yang dilindungi oleh hukum dari orang lain, baik dengan sukarela maupun dengan paksaan.
Hukum ada karena kuasa yang sah dan sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Namun apabila terjadi pertentangan maka energi hukum sering kalah kuat dengan energi kekuasaan. Akibatnya model hukum akan melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratifakan melahirkan hukum yang bersifat responsif dan populis. Adapun yang dapat dijadikan catatan, yaitu:
a)        Hukum yang bersifat imperatif tetapi realitasnya tidak semua taat sehingga membutuhkan dukungan kekuasaan, besarya kekuasaan tergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat.
b)        Dalam praktek, kekuasaan sering bersifat negatif yaitu berbaur melampaui batas-batas kekuasaaan.



BAB III
KESIMPULAN
A.       Kesimpulan
1.      Hukum dan kekuasaan adalah bahwa kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum.
2.      Kekuasaan adalah fenomena yang beraneka ragam bentuknya dan banyak macam sumbernya.
3.      Hubungan hukum dan kekuasan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara teoritis hubungan antara hukum dan kekuasaan memang sangat erat kaitannya, di mana hubungan antara hukum dan kekuasaan yaitu sebagai das sollen hukum determinan atas kekuasaan karena setiap kekuasaan harus tunduk pada aturan-aturan hukum:
  • Hukum merupakan produk kekuasaan, karena hukum merupakan resultante-resulatante penguasa yang dibentuk tidak lain sebagai kristalisasi dari kehendak penguasa;
  • Hukum dan kekuasaan dalam konteks penegakan hukum di mana jelas bahwa hukum dan kekuasaan berhubungan secara interdeterminan, karena kekuasaan tanpa hukum merupakan kezaliman sedangkan hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh.

Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Kekuasaan itu juga bersumber pada hukum yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.
B.     Saran
Adapun saran kami, antara lain sebagai berikut:
1.      Semoga semakin banyak literatur yang membahas tentang hukum serta kekuasaan demi kelancaran penyusunan tugas berikutnya.
2.      Semoga masyarakat dapat menggunakan kekuasaan yang mereka miliki dengan tepat serta menaati hukum yang berlaku di Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA

B.F. Pasaribu, Rowland. Hukum dan Kekuasaan. (pdf)
Soemanto. 2008. Hukum dan Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan  Masalah. Surakarta: LPP UNS dan UNS Press.
Soekanto, Soerjono. 2013. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
M Setiadi, Elly. Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana.
[1]Bahan Mata Kuliah “Filsafat Hukum” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang pada tanggal 25 Nopember 2009.3[1] 
[2] Bewa Ragawino, Ibid, 99




Tidak ada komentar:

Posting Komentar